PEMILU DAN GOLPUT

PEMILU DAN GOLPUT

Dalam kehidupan berdemokrasi setiap warga Negara memiliki hak dan peluang yang sama dalam sistem politik. Maka dari itu secara prosedural dalam pemerintahan demokratis haruslah memberi ruang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk berpartisipasi. Partisipasi politik sendiri adalah kegiatan sukarela dari masyarakat dimana mereka turut mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak dalam proses pembentukan kebijakan (Herbert Mc Closky).

Dalam sistem politik demokratis pemilu hadir sebagai wadah atau praktek domokratis. Dan dalam momen inilah partai politik bersaing dengan menempatkan kandidat/ wakil-wakilnya untuk menempati jabatan publik. Kandidat/wakil-wakil tersebut lah yang akan di pilih oleh masyarakat sebagai perwakilan kepentingan mereka dalam sistem politik. Dan pada momen inilah masyarakat memberikan pilihan sebagai wujud partisipasi politiknya. Dalam kaitan pemilu sistim pemilu juga memberi dampak yang besar terhadap hasil pemilu terutama pada hal hubungan antara masyarakat dengan wakil yang di pilihnya. Keputusan MA tentang suara terbanyak memberi ruang yang besar untuk membangun hubungan yang erat antara wakil terpilih dengan konstituennya sebagai wujud partisipasi dalam proses pembentukan kebijakan kelak seperti defenisi partisipasi politik yang telah di kemukakan diatas.

Efek dari banyaknya warga Indonesia yang tidak menggunakan hak pilihnya pada tiap momen pemilihan langsung yang di laksanakan di negeri ini baik pada pemilihan tingkat nasional, propinsi dan kabupaten / kota membuat fenomena golput menjadi sebuah pembicaraan menarik. Seperti kita ketahui bersama pada pemilihan umum legislatif 2004 jumlah golput mengalahkan jumlah perolehan suara partai golkar yang menjadi pemenang pemilu waktu itu. Maraknya golput di negeri ini menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana seharusnya kita menilai golput dalam kehidupan demokrasi?

Untuk menjawab pertanyaan di atas ada baiknnya kita melihat faktor-faktor yang mempengaruhi orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Secara teknis mungkin banyak di ketahui di media massa bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi, misalnya tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dapat undangan dari PPS, dll. Faktor-faktor yang di sebut sebelumnnya mungkin di sebabkan karena sistem atau penyelenggara pemilu. Faktor selanjutnya adalah faktor individu dengan alasan malas dan tidak memiliki calon yang memenuhi kriteria atau bisa mewakili kepentingannnya, dsb. Banyaknya alasan orang tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum menandakan bahwa golput di Indonesia bukanlah suatu gerakan mayoritas yang terkonsolidasi dimana semua masyarakat memahami alasan idiologis untuk golput atau adanya kesepahaman bersama untuk tidak manggunakan hak pilihnya.

Besarnya angka golput ini juga dapat menjadi dua sisi mata uang untuk menilai tingkat kecerdasan politik masyarakat. Dimana angka tersebut dapat menjadi keberhasilan atau bahkan kegagalan pendidikan politik. Hal tersebut menjadi keberhasilan jika faktor yang membuat banyaknya angka golput menjadi alasan idiologis bersama yang mampu di pertanggung jawabkan sebagai masyarakat politik yang otonom (salah satu syarat konsolidasi demokrasi menurut Juan J. Linz dan Alfred Stepan). Namun itu menjadi sebuah kegagalan jika keikut sertaan dalam hal tidak menggunakan hak pilihnya di ikuti dengan kurangnya pemahaman akan keterkaitan partisipasi politik masyarakat dalam system politik baik dalam hal kekuasaan dan pembuatan kebijakan yang kelak berkaitan langsung dengan kehidupan keseharian masyarakat. Hal tersebut menjadi penting mengingat bentuk partispasi dan kesamaan hak dalam demokrasi harus di ikuti dengan pemahaman yang jernih (“perihal demokrasi” Robert A. Dahl) atau tercerahkan.

Mungkin pemilu 2009 nanti akan menjadi ukuran baru dalam hal partisipasi politik masyarakat dan tantangan bagi kontestan pemilu untuk merebut kepercayaan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Meningkatnya partisipasi akan menjadi hal baik bagi konsolidasi demokrasi jika hal tersebut menjadi partisipasi yang otonom dari masyarakat dan diikuti dengan pemahaman yang tercerahkan. Namun ini menjadi kemunduran jika dalam proses politik pemilu yang terjadi adalah partisipasi politik masyarakat yang di mobilisasi tanpa pemahaman yang jelas (mobilized participation Samuel P. Huntinton dan Joan M. Nelson). Begitupun dalam hal penilaian golput mengingat partisipasi dalam hal menggunakan suara/memilih dalam pemilu adalah hak politik bukanlah kewajiban politik.

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar